Analisis Penegakan Sanksi Atas Pelanggaran Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu

Authors

  • Ardyansyah Annas Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Pascasarjana Universitas Puangrimaggalatung

Keywords:

Jam kerja, PNS, Pelanggaran, Penegakan sanksi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan penegakan sanksi atas pelanggaran jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dalam meningkatkan pelayanan publik di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu, faktor-faktor yang mendukung dan menghambat, serta manfaat dan dampak penegakan sanksi tersebut. Jenis atau tipe penelitian deskriptif kualitatif. Populasi dan sampel 30 orang PNS (teknik Saturated sampling). Metode pengumpulan data studi kepustakaan, observasi, kuisioner, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data kualitatif. Hasilnya, pelaksanaan penegakan sanksi atas pelanggaran jam kerja PNS bagi peningkatan pelayanan publik mencakup: peringatan, pemberian teguran lisan, pemberian teguran tertulis, membuat pernyataan tertulis, pengurangan TPP ASN, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat dan jabatan serta pembebasan/ pemberhentian. Dari delapan indicator tersebut ada tiga yang masuk dalam kategori kurang optimal dan lima kategori tidak optimal. Indikator paling tinggi capaian pelaksanaannya adalah penegakan sanksi pengurangan TPP ASN, kemudian peringatan dan teguran lisan. Indikator tergolong sedang adalah teguran tertulis, dan membuat pernyataan tertulis. Sedangkan indikator paling rendah capaian pelaksanaannya adalah penegakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat dan jabatan, serta pembebasan/ pemberhentian. Keseluruhan pencapaian pelaksanaan penegakan sanksi atas pelanggaran jam kerja PNS tersebut tergolong tidak optimal. Terdapat empat jenis pelayanan public yang mengalami dampak penegakan sanksi atas pelanggaran jam kerja bagi PNS, yaitu: peningkatan pelayanan perlindungan dan jaminan sosial, peningkatan pelayanan dan rehabilitasi sosial, peningkatan pelayanan pemberdayaan sosial, dan peningkatan pelayanan penanganan fakir miskin. Faktor-faktor yang mendukung penegakan sanksi atas pelanggaran jam kerja PNS dalam peningkatan pelayanan publik adalah integritas, komitmen, kompetensi, dan kepemimpinan. Faktor-faktor yang menghambat adalah kesadaran, konsistensi, motivasi, kedisiplinan, produktivitas kerja, kinerja, ketegasan, keadilan, kepuasan, kebijakan, koordinasi dan kerjasama, pengawasan, dan pelaporan.

 

References

Ahmad, Jamaluddin. 2015. Metode Penelitian Administrasi Publik Teori dan Aplikasinya. Gava Media. Yogyakarta
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), Cet Ke-2,
Ali, Mahrus. 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika
Arikunto, Suharsimi. 2015. Prosedur Peneltian Pendekatan Dan Praktik, Jakarta: Bina Aksara
Bodgan, Robert and Steven J. Taylor. 2009. Penelitian Kualitatif. Surabaya: Penerbit Usaha Nasional
Creswell, JW. (2010), Research Design: Pendekatan Kualitatif, kuantitatif, dan mixed, 3th Ed. Cet 1, (A. Fawaid, Penerj), Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Davis, B, Gondon, 2012. Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen. Bagian II. Struktur dan Pengembangan. PT. Pustaka Binaan Pressindo, Jakarta
Hartatik, Indah Puji, 2014. Buku Praktis Mengembangkan SDM, Cetakan Pertama, Laksana, Jogjakarta.
Hasibuan, Malayu S.P. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi. Revisi. Jakarta: PT Bumi Aksara
_____.2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
_____.2010. Organisasi dan Motivasi, Efektivitas Kinerja. Jakarta: Bumi Aksara.
Hosio, JE. 2007. Kebijakan Publik dan Desentralisasi. Yogyakarta: Laksbang
Islamy, M. Irfan. 2001. Kebijakan Suatu Proses Politik. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Ma?arif, M. Syamsul, dan Lindawati Kartika, 2012. Manajemen Kinerja Sumber Daya Manusia, Bogor: IPB Press
Mangkunegara, AA. Anwar Prabu 2013, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan Bandung: PT Remaja Rosda Karya
_____.2008. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
_____.2006, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, (Bandung: PTRemaja Rosdakarya
Miles B. Matthew, Huberman Michael, A. 2012. Metodologi Penelitian Sosial. Ed. II. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara
Moleong, Lexy J., 2016.Metedologi Penelitian Kualitatif, Ed. Revisi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
______. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Remaja Rosda Karya, Cetakan Ketigapuluhempat, Oktober 2015
_____.2014. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Morison. 2015, Metode Penelitian Survei. Jakarta: Kencana Press
Nazir, Muhammad. 2014. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia
Nugroho, Riant. 2014. Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Rahardjo, Satjipto. 2006. Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo, Jakarta
Rivai, Viethzal dan Basri. 2016. Performance Appraisal: Sistem Yang Tepat Untuk Menilai Kinerja Karyawan dan Meningkatkan Daya Saing Perusahaan. Grafindo. Jakarta.
Rivai, Viethzal Zaenal. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan. Edisi ketiga.
_____. 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Saydam, Gouzali. Manajemen Sumber Daya Manusia: Suatu Pendekatan Mikro, (Jakarta: Djambatan, 2005
Siagian, Sondang P. Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2014
_____.2013. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT Bumi Aksara
Sinambela, Lijan Poltak, 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
_____. 2012. Kinerja Pegawai: Teori Pengukuran dan Implikasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Siswanto, Sastrohadiwiryo, 2003. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta: PT. Bumi Aksara
Soekanto, Soerjono. 2008, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Soemarwoto, Otto. Ekologi, Lingkungan Hidup Dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan 2005
Subarsono, A.G. 2012. Kebijakan Publik: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Jogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sudarmo. 2015. Menuju Model Resolusi Konflik Berbasis Governance. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Sugiyono (2017), Metode Penelitian Manajemen, Cet.4, Bandung, CV Alfabeta.
_____. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Suharno dan Retnoningsih, Ana. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Lux, Semarang: Widya Karya
Susanto, Ahmad. 2016. Manajemen Peningkatan Kinerja Guru: Konsep, Strategi dan Implementasinya, Ed. I, (Jakarta: Prenadamedia Group
Triandani, Sahwitri. Pengaruh Tim Kerja, Stress Kerja dan Reward (Imbalan), (Pekanbaru: LPPM) 2014
Tulus, Tu’u. 2004. Peran Disiplin pada Perilaku dan Prestasi Belajar. Jakarta: Grasindo
Wibawa, Samodra. 2011. Politik Perumusan Kebijakan Publik. Yogyakarta. Graha Ilmu.
Winardi, J. 2002. Motivasi dan Pemotivasian dalam Manajemen, Jakarta: PT Raja Grapindo Persada
Yunus, Mahmud. 2006. Pokok-Pokok Pendidikan dan Pengajaran, Jakarta: Hindakarya

Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEPMEN/PAN/17/ 2003
Peraturan Bupati Luwu (PERBUP) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Artikel Ilmiah: Jurnal, Skripsi
Fitriyah, F., & Ismail, I. (2018). Analisis Perbedaan Tingkat Disiplin Kerja PNS Sebelum dan Sesudah Implementasi Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 (Studi Kasus Pada Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendidikan, Bangkalan).
Maryanti. 2020. Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Palembang Yang Melanggar Disiplin Dalam Upaya Mewujudkan Good Governance. Tesis. Universitas Muhammadiyah Palembang Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Palembang 2020
Raharja, Ivan Fauzani. 2014. Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan. Jurnal Inovatif Volume VII No. II Mei 2014

Published

2023-06-30